Uji Emisi Jadi Cara Pemkab Muara Enim Tekan Belanja Kendaraan Dinas

enimpost.com,MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menjadikan uji emisi sebagai salah satu cara untuk mengoptimalkan kendaraan dinas sekaligus menekan belanja pengadaan kendaraan baru. Kendaraan yang masih layak dan memenuhi standar emisi akan dipertahankan dan dirawat, sedangkan kendaraan yang sudah tidak memungkinkan diperbaiki dapat diusulkan untuk dilelang.

Kebijakan tersebut terlihat dalam kegiatan uji emisi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim di Lapangan Merdeka Muara Enim, Senin (7/9/2026). Sebanyak 200 kendaraan menjadi target pemeriksaan, terdiri atas 100 kendaraan berbahan bakar bensin dan 100 kendaraan berbahan bakar solar.

Uji emisi dilakukan terhadap kendaraan milik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat dengan menggandeng Laboratorium DLH Provinsi Sumatera Selatan.

Plt Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, M.Si., mengatakan kendaraan yang sudah berusia tua tidak otomatis harus diganti. Selama kondisi kendaraan masih baik dan memenuhi standar emisi, kendaraan tersebut dinilai masih dapat digunakan.

“Usia kendaraan tidak menjadi patokan, asal dirawat dengan baik tentu masih bisa dipakai,” ujar Sumarni.

Menurut dia, pendekatan tersebut penting diterapkan di tengah upaya pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran. Pengadaan kendaraan baru dapat ditekan dengan mengoptimalkan kendaraan yang masih memiliki kondisi baik.

“Dengan kondisi yang efisiensi, kita berharap dari seluruh sisi ini bisa berkontribusi. Artinya, kita juga bisa menghemat dari sisi kendaraan, tidak perlu membeli yang baru, kita rawat yang ada,” katanya.

Hasil uji emisi juga menjadi bahan evaluasi terhadap kendaraan dinas. Sumarni menyebut kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun masih ditemukan memiliki hasil emisi yang baik.

“Tadi saya minta juga agar diuji emisi yang di atas 10 tahun. Ternyata ada juga yang tadi tahun 2012 masih bagus,” ujarnya.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa usia kendaraan bukan satu-satunya faktor yang menentukan kelayakan. Perawatan kendaraan menjadi kunci agar aset pemerintah yang masih bernilai guna dapat dimanfaatkan lebih lama.

Sebaliknya, kendaraan yang sudah tidak layak digunakan dan menghasilkan emisi di atas ambang batas akan menjadi perhatian pemerintah. Jika kendaraan tersebut tidak lagi memungkinkan diperbaiki, opsi pelelangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Uji emisi ini sebagai alat kontrol kita, bahwa kendaraan yang tidak layak lagi dipakai dan mencemari udara itu yang akan kita lakukan lelang,” jelas Sumarni.

Kebijakan tersebut juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih bertanggung jawab dalam merawat kendaraan dinas yang digunakan, termasuk kendaraan yang berstatus pinjam pakai.

“Artinya, PNS komitmen walaupun ini pinjam pakai tapi tetap dirawat mobilnya,” katanya.

DLH Periksa 200 Kendaraan

Kepala DLH Kabupaten Muara Enim Dr. H. Rinaldo, SSTP., M.Si., mengatakan uji emisi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Tahun ini, pemeriksaan menyasar 200 kendaraan dengan komposisi 100 kendaraan bensin dan 100 kendaraan solar.

“Untuk kendaraan milik pemerintah, perusahaan dan pribadi,” ujar Rinaldo.

Selain menjadi bagian dari pengendalian pencemaran udara, pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kondisi kendaraan yang beroperasi di wilayah Muara Enim.

Rinaldo mengatakan kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan dan servis di bengkel.

“Kalau ada kendaraan yang ditemukan di atas ambang yang ditentukan, nanti akan diarahkan agar dicek, dibawa ke bengkel dan diservis,” katanya.

Jika setelah diperbaiki kendaraan tetap tidak memenuhi standar dan sudah tidak memungkinkan dipertahankan, kendaraan tersebut dapat dinilai tidak layak digunakan.

“Tapi kalau memang sudah tidak bisa diupayakan lagi diservis, tentu sewajarnya kendaraan itu untuk dilelang,” ujarnya.

Bagi Pemkab Muara Enim, strategi tersebut memiliki dua manfaat sekaligus. Kendaraan yang masih layak dapat terus dimanfaatkan tanpa harus mengeluarkan anggaran untuk pengadaan baru, sementara kendaraan yang sudah tidak ekonomis untuk dipertahankan dapat dikeluarkan melalui mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, uji emisi bukan sekadar pemeriksaan gas buang kendaraan. Bagi pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi aset agar kendaraan dinas tetap produktif, biaya perawatan lebih terukur, dan belanja pengadaan kendaraan baru dapat ditekan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *