Sumatera Selatan: UMP Naik, Peringkat 8 Tertinggi Nasional di 2025

enimpost.com,NASIONAL – Sumatera Selatan menempati posisi kedelapan dalam daftar provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia pada tahun 2025. Kenaikan UMP secara nasional mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, sesuai Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, seluruh provinsi mencatat kenaikan UMP sebesar 6,5%.

 

Strategi Kebijakan Pemerintah Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi global.

 

“Instruksi Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: kita harus memastikan para pekerja tetap memiliki daya beli yang memadai, terutama dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan seperti sekarang,” ujar Yassierli.

 

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha melalui dialog sosial yang melibatkan berbagai pihak.

 

Detail Kenaikan UMP 2025 UMP di DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi dengan kenaikan dari Rp 5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp 5.396.761 di tahun 2025. Di sisi lain, Sumatera Selatan mencatat UMP sebesar Rp 3.681.570, naik dari Rp 3.456.874 pada tahun sebelumnya. Provinsi-provinsi lain juga menunjukkan kenaikan yang signifikan, seperti Aceh (Rp 3.685.615), Sumatera Utara (Rp 2.992.599), dan Sumatera Barat (Rp 2.994.193).

 

Di wilayah Jawa, UMP di Jawa Barat meningkat menjadi Rp 2.191.232, sementara Jawa Tengah mencapai Rp 2.169.348, dan Jawa Timur naik menjadi Rp 2.305.984. Wilayah timur Indonesia, seperti Papua, mencatat UMP Rp 4.285.850, menjadikannya salah satu provinsi dengan kenaikan UMP terbesar.

 

Dampak Positif Bagi Ekonomi Kenaikan UMP 2025 diharapkan memberikan dampak positif pada perekonomian daerah. Peningkatan daya beli pekerja diperkirakan akan mendorong pertumbuhan sektor konsumsi domestik. Di Sumatera Selatan, misalnya, kenaikan UMP dapat memberikan dorongan bagi sektor perdagangan dan jasa, yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

 

Analis ekonomi menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya mendukung pekerja tetapi juga membuka peluang peningkatan produktivitas. Dengan daya beli yang meningkat, konsumsi masyarakat cenderung naik, sehingga roda ekonomi dapat berputar lebih cepat.

 

Tantangan Implementasi Namun, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Pelaku usaha, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengkhawatirkan dampaknya terhadap biaya operasional. Banyak pengusaha mendesak agar pemerintah memberikan insentif atau kemudahan lain untuk membantu mereka menyesuaikan diri dengan kenaikan ini.

 

“Kenaikan UMP ini telah melalui perhitungan matang. Kami berharap ini dapat menjadi stimulus bagi produktivitas pekerja sekaligus keberlanjutan usaha,” tambah Yassierli. Pemerintah juga berkomitmen memastikan bahwa kenaikan ini diimplementasikan secara efektif melalui pengawasan ketat di lapangan.

 

Komitmen Pemerintah Kenaikan UMP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Pemerintah daerah juga diharapkan aktif memastikan aturan terkait UMP berjalan dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pekerja.

 

Kebijakan UMP 2025 ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Dengan pengawasan yang efektif dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, kenaikan ini diharapkan mampu menjadi pilar kesejahteraan pekerja sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *