Enimpost.com,NASIONAL — Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik setelah sejumlah situs daring asing menampilkan penawaran pulau-pulau yang disebut berada di wilayah Indonesia. Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dan memantik berbagai reaksi, terutama soal kedaulatan negara atas aset geografis yang strategis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, dengan tegas membantah adanya legalitas privatisasi pulau di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut.
“Landasan hukum untuk memprivatisasi pulau itu tidak ada. Jadi, memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin dilakukan di Indonesia. Tidak ada undang-undangnya,” ujar Harison dalam Dialog Interaktif bersama Radio Sonora, Kamis 3 Juli 2025.
Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal hanya 70% dari total luas pulau. Sisanya, sebanyak 30%, wajib diperuntukkan bagi kepentingan umum, konservasi, dan negara.
“Artinya, secara hukum, tidak memungkinkan bagi siapa pun untuk menguasai 100% wilayah suatu pulau kecil. Ini sudah diatur agar tetap ada ruang untuk kepentingan publik dan menjaga fungsi ekologis pulau,” tegasnya.
Mengenai keberadaan situs-situs asing yang menampilkan penjualan pulau-pulau tersebut, Harison menyebut bahwa kebanyakan berasal dari luar negeri, dan belum bisa dipastikan kebenaran informasi yang disampaikan. Apalagi, identitas pihak yang mengiklankan penjualan pun tidak jelas dan belum dapat diverifikasi.
“Kita harus kritis dan cerdas menyikapi isu ini. Situs-situs itu mayoritas berbasis di luar negeri, dan belum tentu yang memposting adalah orang Indonesia. Bisa jadi antar sesama pihak asing,” imbuh Harison.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iklan penjualan pulau yang beredar secara online. Alih-alih menjadi informasi valid, narasi tersebut justru berpotensi menyesatkan dan dapat merusak citra kedaulatan Indonesia di mata dunia.
Lebih jauh, Harison mendorong semua pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah pusat dan daerah, untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga integritas wilayah dan menegakkan hukum pertanahan. Menurutnya, isu ini tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut kedaulatan negara dan masa depan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Harapan kita, diskusi seperti ini bisa memicu kolaborasi yang lebih kuat antarinstansi. Bukan hanya menyoal isu penjualan pulau, tapi juga dalam konteks perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” pungkas Harison.
Isu ini menjadi pengingat penting bahwa wilayah negara, sekecil apa pun, tidak bisa menjadi komoditas yang diperjualbelikan dengan bebas. Kedaulatan dan kepentingan nasional harus tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan ruang dan sumber daya tanah di negeri ini.