enimpost.com,NASIONAL – Pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pendapatan negara. Langkah ini dipandang sebagai respons atas tantangan fiskal yang kian kompleks, serta untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan negara dari berbagai sektor.
Namun, pembentukan Satgassus ini memunculkan diskursus publik, terutama dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Dr. Eddy Junarsin, menilai bahwa inisiatif pemerintah tersebut merupakan hal yang wajar dan positif. Menurutnya, negara memang memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengoptimalkan penerimaan, termasuk dengan membentuk institusi khusus jika diperlukan.
“Langkah negara untuk mengoptimalkan penerimaan dan mengefisienkan pengeluaran adalah hal yang lumrah, bahkan menjadi kebutuhan di banyak negara, baik yang maju maupun berkembang,” ujar Eddy, Jumat (11/7/2025).
Ia mencontohkan bahwa di Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) dapat bersinergi dengan lembaga seperti FBI, Department of Justice, bahkan CIA untuk penanganan kasus-kasus tertentu. Namun, Eddy menggarisbawahi bahwa efektivitas dan efisiensi Satgassus sangat tergantung pada kejelasan mandat, struktur koordinasi, serta tidak tumpang tindih dengan lembaga lain.
“Yang menjadi tantangan bukan sekadar keberadaan lembaga baru, tetapi potensi tumpang tindih fungsi. Apakah ini menandakan pergeseran tugas dari BPK atau BPKP? Bagaimana koordinasinya dengan Polri dalam pengawasan sektor-sektor strategis seperti pertanian dan kemaritiman? Ini harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.
Lebih jauh, Eddy menyoroti pentingnya reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh. Menurutnya, penyederhanaan sistem dan beban pajak justru menjadi fokus utama di banyak negara saat ini. “Pemerintah seharusnya lebih menitikberatkan pada penciptaan ekosistem usaha yang sehat. Kalau sektor usaha tumbuh, pendapatan pajak akan naik secara alami. Tax ratio juga akan membaik,” jelasnya.
Pernyataan ini senada dengan pandangan Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, yang menyebut bahwa pembentukan Satgassus juga ditujukan untuk menindaklanjuti kasus-kasus hukum seperti korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, Eddy mengingatkan bahwa penegakan hukum dalam konteks fiskal harus tetap mengedepankan prinsip efisiensi, keadilan, dan perlindungan iklim usaha. “Semua lembaga bisa saling dukung, tapi prinsipnya tetap harus pada efisiensi, kepastian hukum, dan jangan sampai menambah beban birokrasi,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan Satgassus harus memberikan nilai tambah nyata, bukan sekadar menambah struktur baru dalam tubuh birokrasi pemerintahan. Untuk itu, sinergi antar lembaga serta pembenahan tata kelola keuangan negara menjadi prasyarat utama agar Satgassus ini benar-benar mampu menutup kebocoran dan meningkatkan penerimaan negara secara optimal.
“Yang paling penting adalah akuntabilitas dan profesionalisme. Tanpa itu, Satgassus hanya akan jadi lembaga baru tanpa arah yang jelas,” pungkas Eddy.