enimpost.com,MUARA ENIM – Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim mulai mematangkan pelaksanaan program pendampingan usaha bagi penerima manfaat Reforma Agraria di Desa Bangun Sari. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/6/2026).
Rapat tersebut menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria, yang ditujukan untuk memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat penerima manfaat program reforma agraria di desa tersebut.
Melalui program pendampingan usaha yang terintegrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim berharap masyarakat, khususnya para petani, tidak hanya memperoleh kepastian hak atas tanah, tetapi juga mampu mengembangkan usaha produktif yang berkelanjutan.
Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola usaha, memperluas akses pemasaran hasil produksi, hingga mendorong pemanfaatan potensi ekonomi lokal agar memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.
Pendampingan juga diharapkan dapat membuka peluang kemitraan dengan berbagai pihak, sehingga produk-produk unggulan masyarakat memiliki daya saing yang lebih baik di pasar.
Selain berorientasi pada peningkatan pendapatan, program Akses Reforma Agraria menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah yang telah dilegalisasi. Dengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada aspek penataan aset, tetapi berlanjut pada pemberdayaan masyarakat melalui penataan akses.
Melalui sinergi berbagai pemangku kepentingan, pelaksanaan pendampingan usaha di Desa Bangun Sari diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. Masyarakat penerima manfaat reforma agraria didorong untuk mengembangkan usaha berbasis potensi lokal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus menggerakkan perekonomian desa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim menilai keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu memanfaatkan aset tersebut sebagai modal untuk meningkatkan taraf hidup.
Karena itu, pendampingan usaha menjadi salah satu strategi penting agar masyarakat memiliki kemampuan mengembangkan usaha secara mandiri, memperluas jaringan pemasaran, serta meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim juga terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui peningkatan kualitas layanan dan berbagai program pemberdayaan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim berharap dapat memberikan manfaat yang lebih luas sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan ekonomi masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.










