Enimpost.com, PALEMBANG – Pemprov Sumsel terus melakukan persiapan dalam mengantisipasi terjadinya bencana kekeringan dan karhutla di wilayahnya pada musim kemarau tahun 2023 ini.
Bahkan, Gubernur Sumsel H Herman Deru telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan siaga darurat karhutla dan izin Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Sumsel.
Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI, POLRI, BMKG, BPBD hingga pihak swasta pun terus masif dilakukan untuk mengantisiasi terjadinya karhutla.
Sebelumnya, pada rapat koordinasi (Rakor) kesiapsiagaan bencana kekeringan dan kebakaran hutan lahan yang digelar secara virtual pada, Rabu (26/4/2023), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tahun ini diprakirakan merupakan tahun netral bagi Indonesia pasca terjadinya La Nina. Kendati demikian, bencana lain seperti EI Nino masih akan mungkin terjadi meski dengan intensitas rendah sehingga dampaknya tetap harus diwaspadai.
Sebab. El Nino akan memicu terjadinya kekeringan akibat minimnya curah hujan yang terjadi. Tidak hanya itu, El Nino juga akan meningkatkan jumlah titik api, sehingga rawan terjadi karhutla.
Sebab itu, dia menekankan, kepala daerah yang ada di wilayah rawan karhutla harus mengeluarkan status siaga darurat bencana karhutla dan surat izin untuk mengoperasikan TMC.
Selain itu, mitigasi karhutla dengan operasi TMC juga perlu dilaksanakan pada mitigasi kekeringan untuk mengurangi dampak langsung pada masyarakat dengan pengisian waduk sebagai sarana irigasi, PLTA, dan wisata.
Sementara itu, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Indonesia (BMKG) Dwikorita Karnawati menuturkan, jika sebelumnya BMKG telah mengingatkan potensi musim kemarau kering ini kepada sejumlah daerah.
Bahkan, BMKG juga telah mengingatkan agar daerah segera mengeluarkan SK Gubernur sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi terjadinya bencana tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini baru ada dua daerah saja yang telah mengeluarkan surat keputusan atau surat izin Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) diantaranya provinsi Sumsel dan Riau.(*).