Kejari Muara Enim Terima Penitipan Uang Pengganti Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023

enimpost.com,MUARAENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum yang profesional dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, Kejari Muara Enim menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp124 juta.

Penitipan uang tersebut dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kepala Kejari Muara Enim yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Krisdiyanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H., secara resmi menerima uang titipan dari para pihak terkait.

Penitipan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor Print-06/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06.e/L.6.15/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menyoroti dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp8,55 miliar. Adapun uang pengganti yang dititipkan berasal dari dua orang saksi yang terlibat dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel 2023 di Kabupaten Lahat, dengan rincian:
• Saksi J, Koordinator Bidang Akomodasi Kontingen Muara Enim, sebesar Rp27.900.000.
• Saksi R, Anggota Bidang Akomodasi Kontingen Muara Enim, sebesar Rp96.100.000.

Selanjutnya, uang titipan tersebut akan disimpan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan barang bukti yang akuntabel dan tertib administrasi.

Pihak Kejaksaan menilai langkah penitipan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum dan sikap kooperatif para pihak dalam mendukung proses penyidikan. Selain itu, mekanisme penitipan melalui RPL dinilai memperkuat transparansi serta kepercayaan publik terhadap kinerja institusi penegak hukum.

Kejari Muara Enim menegaskan akan terus mengintensifkan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap akhir, termasuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara secara menyeluruh. Upaya pencegahan juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya dalam pengelolaan dana hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh rangkaian kegiatan penitipan uang pengganti tersebut dilaporkan berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed