OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

ENIMPOST.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat kerangka perencanaan bisnis bank umum melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas manajemen risiko, serta memastikan strategi bisnis perbankan lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan transformasi digital.

Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (15/10/2026), OJK menjelaskan bahwa regulasi tersebut diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

Melalui ketentuan baru ini, rencana bisnis bank tidak lagi diposisikan sekadar sebagai dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan. Dokumen tersebut harus menjadi pedoman strategis dalam menentukan arah kebijakan, pengembangan usaha, proyeksi kinerja, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.

OJK menilai penyempurnaan regulasi diperlukan seiring berkembangnya model bisnis perbankan, inovasi produk dan layanan, digitalisasi, serta perubahan ketentuan di sektor keuangan. Perencanaan yang berkualitas dinilai penting untuk menjaga kesehatan, stabilitas, dan daya saing industri perbankan.

Direksi dan Komisaris Punya Tanggung Jawab

POJK 17/2026 mengatur kewajiban bank menyusun rencana bisnis yang realistis, berbasis risiko, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Penyusunannya juga harus memperhatikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.

Tanggung jawab pengelolaan rencana bisnis turut diperjelas. Direksi diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis. Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya.

Bagi Bank Umum Syariah dan bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini atas rencana bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan tersebut menempatkan perencanaan bisnis sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan. Strategi yang disusun tidak hanya harus realistis di atas kertas, tetapi juga dapat dilaksanakan dan diawasi berdasarkan perkembangan kinerja serta profil risiko bank.

Cakupan Perencanaan Diperluas

Regulasi baru ini menyempurnakan cakupan rencana bisnis bank. Materinya paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, hingga proyeksi laporan keuangan dan berbagai rasio keuangan.

Selain itu, bank wajib memasukkan rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor.

Rencana bisnis juga harus memuat informasi lain yang dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut. Dengan cakupan yang lebih komprehensif, arah pengembangan usaha dan kapasitas bank diharapkan dapat dinilai secara lebih menyeluruh.

POJK ini turut mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Ketentuan tersebut mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

Regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, peralihan, serta pelaksanaan rencana bisnis bank.

Pengawasan Lebih Berorientasi ke Depan

OJK berharap penyempurnaan aturan tersebut dapat meningkatkan kualitas perencanaan bisnis perbankan sehingga strategi usaha lebih realistis, adaptif, dan sesuai dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank.

Di sisi pengawasan, tersedianya informasi yang lebih komprehensif mengenai strategi dan arah pengembangan usaha diharapkan membantu OJK melakukan pengawasan secara lebih berorientasi ke depan (*forward looking*).

Pendekatan ini penting agar potensi risiko dapat diidentifikasi lebih dini dan pengawasan tidak hanya bertumpu pada evaluasi atas kinerja yang telah terjadi.

Melalui POJK 17/2026, OJK mendorong rencana bisnis menjadi instrumen strategis untuk menjaga ketahanan industri perbankan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *