enimpost.com,MUARA ENIM — Anggaran Kabupaten Muara Enim kembali mengalami tekanan. Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan turun Rp383,63 miliar atau 14,36 persen dari APBD induk. Di sisi lain, kebutuhan belanja masih mencapai Rp2,587 triliun sehingga daerah diproyeksikan mengalami defisit Rp300,28 miliar.
Kondisi tersebut mencuat dalam penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-XV DPRD Kabupaten Muara Enim di Gedung DPRD Muara Enim, Sabtu (26/9/2026). Pemkab Muara Enim diwakili Plt Bupati Hj Sumarni, sedangkan DPRD diwakili Ketua DPRD Deddy Arianto.
Plt Bupati Hj Sumarni mengatakan, penyusunan rancangan perubahan anggaran tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunannya juga disesuaikan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada 24 September 2026.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dengan DPRD Kabupaten Muara Enim dalam proses penyusunan perubahan anggaran ini,” kata Sumarni.
Berdasarkan rincian perubahan anggaran, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp2,286 triliun. Angka tersebut turun Rp383,63 miliar atau 14,36 persen dibandingkan APBD induk sebesar Rp2,670 triliun.
Komposisi pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp443,17 miliar, pendapatan transfer Rp1,832 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,95 miliar.
Menariknya, di tengah penurunan total pendapatan, PAD justru diproyeksikan meningkat. PAD naik Rp4,60 miliar atau 1,05 persen dibandingkan APBD induk yang sebelumnya sebesar Rp438,57 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer mengalami penurunan cukup signifikan, yakni Rp368,29 miliar atau 16,73 persen, dari sebelumnya Rp2,201 triliun menjadi Rp1,832 triliun. Pos lain-lain pendapatan daerah yang sah juga turun Rp19,93 miliar atau 64,53 persen.
Dari sisi belanja, Pemkab Muara Enim merencanakan anggaran sebesar Rp2,587 triliun. Nilai tersebut turun Rp562,92 miliar atau 17,87 persen dibandingkan APBD induk 2026 sebesar Rp3,150 triliun.
Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Belanja operasi direncanakan sebesar Rp2,159 triliun, sedangkan belanja modal hanya Rp160,62 miliar. Belanja modal mengalami penurunan paling besar, yakni Rp377,19 miliar atau 70,13 persen dibandingkan APBD induk yang mencapai Rp537,81 miliar.
Kemudian belanja tidak terduga direncanakan Rp7,70 miliar dan belanja transfer Rp259,85 miliar.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, Perubahan APBD 2026 menghasilkan defisit sebesar Rp300,28 miliar.
Untuk menutup defisit, Pemkab Muara Enim merencanakan pembiayaan netto sebesar Rp300,28 miliar. Pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan Rp308,75 miliar setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp8,46 miliar. Dengan skema tersebut, SiLPA pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan Rp0.
Sumarni menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan karena terdapat perkembangan kondisi yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal KUA. Perubahan mencakup proyeksi pendapatan daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan serta kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan, subkegiatan dan jenis belanja.
“Penyusunan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini juga berpedoman pada Perubahan RKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026,” ujarnya.
Setelah nota kesepakatan ditandatangani, dokumen P-KUA dan P-PPAS tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD.(*)











