enimpost.com,MUARAENIM – Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di Kabupaten Muara Enim masih menjadi pekerjaan rumah. Buktinya, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam 24.735 pelanggaran lalu lintas hanya sepanjang Mei 2026.
Data tersebut menjadi indikator masih tingginya angka pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil. Penindakan dilakukan melalui sistem ETLE Statis dan ETLE Hand Held yang dioperasikan Satlantas Polres Muara Enim secara terintegrasi.
Kasat Lantas Polres Muara Enim, AKP Nadhia Nabilla, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih didominasi pengendara sepeda motor.
“Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran yang paling banyak adalah berboncengan tiga orang, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan. Sedangkan pada kendaraan roda empat didominasi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan telepon genggam saat berkendara,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Nadhia, seluruh pelanggaran tersebut terekam secara otomatis oleh kamera ETLE yang beroperasi selama 24 jam. Sistem tersebut terhubung dengan data registrasi kendaraan bermotor sehingga proses identifikasi hingga penindakan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa kontak langsung antara petugas dengan pelanggar.
Saat ini, Satlantas Polres Muara Enim mengoperasikan tiga kamera ETLE statis yang dipasang di titik strategis, yakni di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II depan Asrama Polisi Tangsi, Jalan Ahmad Yani depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Simpang Islamic Center Desa Kepur.
Penerapan ETLE merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas yang memanfaatkan teknologi digital. Selain meningkatkan efektivitas pengawasan, sistem tersebut juga dinilai mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penindakan.
Penegakan hukum melalui ETLE mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas pengawasan antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, hingga penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Sesuai regulasi tersebut, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Sementara pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dikenai pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Adapun penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan tanpa TNKB sesuai ketentuan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Nadhia menegaskan, penegakan hukum melalui ETLE tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi lebih jauh untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu terekam kamera ETLE untuk tertib berlalu lintas. Keselamatan jauh lebih penting daripada menghindari tilang. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.












