ENIMPOST.COM,MUARA ENIM – Perjuangan Akarudin (58), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, mempertahankan kebun sawit seluas 1,8 hektare belum berakhir. Mengaku tiga kali memenangkan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, ia kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kembali dinyatakan kalah dalam perkara yang menurutnya menyangkut objek tanah yang sama.
Akarudin mendaftarkan permohonan kasasi melalui PN Muara Enim pada Senin (26/10/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan di kawasan Tebing Putih, Desa Karang Raja, yang diklaimnya diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah.
Ia menyebut tiga putusan PN Muara Enim sebelumnya, yakni Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Me, Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Mre, dan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Mre, sebagai bagian dari riwayat perkara yang menurutnya telah dimenangkannya.
Namun, sengketa kembali bergulir setelah Darles bin Matalim mengajukan gugatan terhadap dirinya. Akarudin mengaku heran karena perkara yang dinilainya menyangkut objek tanah yang sama kembali diperiksa dan menghasilkan putusan berbeda.
“Memang hakim yang menangani perkara sudah berganti. Ini yang menjadi pertanyaan besar buat saya, yang memang kurang mengerti hukum ini. Kami hanya rakyat biasa, minta jaminan keadilan saja,” ungkap Akarudin.
Selain mempermasalahkan perbedaan putusan, Akarudin menilai objek gugatan dalam perkara terakhir kabur karena terdapat perbedaan batas-batas tanah yang sebenarnya. Ia berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dalam proses kasasi.
Akarudin juga menyatakan memiliki dokumen kepemilikan berupa SPPH Nomor 594/218/ME/Pem/2023 tertanggal 22 Desember 2023, yang menurutnya telah dilegalisasi oleh Camat Muara Enim dan Kepala Desa Karang Raja serta tercatat atas namanya.
Sengketa Bermula pada 2024
Akarudin menjelaskan, lahan seluas 1,8 hektare tersebut merupakan kebun kelapa sawit produktif. Ia mengaku memiliki dasar transaksi jual beli sejak 2002, yang pada saat itu menggunakan nama Undian.
Persoalan mulai mencuat pada 2024 ketika dirinya melakukan pembersihan kebun. Pada saat itulah, menurut keterangannya, Darlis bin Matalim menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.
Kedua pihak sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui pertemuan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga sengketa berlanjut ke jalur hukum.
“Hari ini saya mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak saya atas tanah seluas 1,8 hektare itu, karena tanah itu saya beli dengan cara yang benar,” ujarnya.
Melalui kasasi tersebut, Akarudin berharap Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum atas sengketa yang berlangsung sejak 2024. Ia meminta agar riwayat perkara, batas objek sengketa, dan dokumen yang diajukannya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari PN Muara Enim maupun pihak penggugat, Darlis bin Matalim, guna memastikan pemberitaan yang berimbang.(*)






