ASN Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Lebaran, Bupati Muara Enim: Tidak Dilarang Asal Sesuai Aturan

Enimpost.com,MUARAENIM, – Bupati Muara Enim, H. Edison, memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank milik daerah Muara Enim di PT. BPR Gerbang Serasan Muara Enim pada Senin (24/3/2025).

Menurut Bupati Edison, tidak ada larangan bagi ASN yang ingin menggunakan mobil dinas selama mudik, selama penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab.

“Silakan saja menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran, asalkan tidak menyalahi aturan. Misalnya, biaya bahan bakar harus ditanggung secara pribadi, dan jika terjadi kerusakan, maka ASN yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya,” ujar Bupati Edison kepada awak media.

Meskipun memberikan kelonggaran dalam pemakaian kendaraan dinas, Bupati Edison tetap menegaskan bahwa disiplin ASN harus dijaga, terutama dalam mengikuti jadwal cuti Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sanksi Tegas Bagi ASN yang Mendahului atau Melebihi Cuti

Lebih lanjut, Bupati Edison mengingatkan bahwa dirinya tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan cuti Lebaran. ASN dilarang mengambil cuti lebih awal sebelum tanggal yang ditentukan dan harus kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang nekat mudik lebih awal sebelum cuti resmi dimulai. Begitu juga bagi yang memperpanjang liburannya setelah cuti berakhir. Absensi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan kami periksa dengan ketat,” tegasnya.

Bupati menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. Oleh karena itu, disiplin ASN dalam mengikuti jadwal cuti menjadi perhatian utama. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, cuti bersama Lebaran dimulai pada 28 Maret dan ASN diwajibkan kembali bekerja pada 9 April 2025.

Media Diminta Ikut Mengawasi

Saat ditanya mengenai kemungkinan ASN yang tetap melanggar aturan meski sudah ada peringatan, Bupati Edison menyambut baik peran media dalam mengawasi kedisiplinan pegawai negeri di lingkup Pemkab Muara Enim.

“Kalau masih ada ASN yang coba-coba curi start atau memperpanjang cuti, silakan media memberitakannya. Kami juga akan melakukan pengecekan langsung di pintu masuk kantor dan melihat absensi setiap pegawai untuk memastikan tidak ada yang bolos kerja,” tandasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN di Kabupaten Muara Enim dapat menjalankan tradisi mudik Lebaran dengan lebih nyaman, namun tetap bertanggung jawab serta disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *