Bupati Muara Enim Tidak Larang Perpisahan dan Study Tour Sekolah, Asal Patuhi Edaran

enimpost.com,MUARAENIM  – Menyikapi maraknya perdebatan publik mengenai larangan kegiatan study tour dan acara perpisahan atau wisuda di sekolah, Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., keluarkan surat edaran. mengenai itu, orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu sampaikan pada sambutannya saat menjadi pembina upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Halaman Kantor Bupati Muara Enim pada Jumat, 2 Mei 2025.

Bupati Edison menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak melarang sepenuhnya kegiatan tersebut. Namun, semua pihak diharapkan mematuhi dan menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/1392/DIKDIKBUD.ME.1/2025, yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025.

 

Bupati menjelaskan bahwa larangan hanya berlaku pada pelaksanaan study tour atau kegiatan serupa yang dilakukan di luar wilayah Kabupaten Muara Enim. Kegiatan semacam itu dinilai berisiko tinggi, terutama dari sisi keselamatan pelajar, serta kerap membebani ekonomi orang tua murid. Ia menyoroti pentingnya melindungi anak-anak dari potensi kecelakaan selama perjalanan jarak jauh, sekaligus menekan biaya yang tak perlu di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih beragam.

Selain itu, Bupati Edison juga menyoroti pelaksanaan acara perpisahan atau wisuda yang kerap dilakukan secara mewah dan komersial. Ia mengingatkan agar kegiatan semacam itu tidak keluar dari lingkungan sekolah. Jika memang harus dilaksanakan, maka hendaknya digelar secara sederhana di dalam ruangan sekolah, mengedepankan nilai kekeluargaan, dan tidak membebani orang tua atau wali murid dengan pungutan biaya yang tinggi.

Tak hanya itu, ia juga mengeluarkan larangan keras terhadap praktik penahanan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Menurutnya, tindakan seperti itu merugikan hak siswa dalam mengakses jenjang pendidikan selanjutnya maupun dunia kerja. Bupati juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan liar, khususnya saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), dengan mengatasnamakan institusi atau pejabat.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Dengan mengusung tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, organisasi masyarakat, dan insan media, untuk bersinergi memajukan mutu pendidikan di Bumi Serasan Sekundang.

Ia berharap, momentum Hardiknas 2025 dapat menjadi refleksi bersama bahwa pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban kolektif demi menciptakan generasi yang unggul dan berdaya saing tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *