Satres Narkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran 13,65 Gram Sabu di Lawang Kidul

enimpost.com,MUARAENIM – Upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berusia 38 tahun, berinisial FH ditangkap petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Lorong Cermin, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Sabtu (16/8/2025) sore.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 8 paket diduga sabu dengan berat total 13,65 gram, yang disembunyikan di dalam celana dalam abu-abu yang dikenakannya. Selain itu, diamankan juga handphone Infinix Hot 50 Pro+, beberapa plastik klip bening, dan sepeda motor Honda Scoopy warna ungu tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa sabu siap edar,” jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba, dan kini ditetapkan sebagai pengedar. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Muara Enim berharap, dengan pengungkapan ini, peredaran narkoba di wilayah Lawang Kidul dapat ditekan, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba-coba melakukan peredaran narkoba, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *