MUARA ENIM, ENIMPOST.COM – Koperasi, UMKM, BUMDes, dan pengusaha lokal dituntut tidak sekadar menjadi penonton di tengah aktivitas pertambangan di Kabupaten Muara Enim. Desakan itu mengemuka dalam aksi damai dan audiensi Koperasi Jasa Bersama (Kopsbara) bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Gedung DPRD Muara Enim, Kamis (15/10/2026).
Massa mendesak pemerintah daerah dan legislatif menindaklanjuti dugaan belum optimalnya pelibatan pelaku usaha lokal dalam kegiatan pertambangan, khususnya terkait perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk PT MME di wilayah Desa Darmo.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Muara Enim menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan tambang. Langkah itu diharapkan membuka ruang dialog untuk membahas pelaksanaan kemitraan serta peluang keterlibatan koperasi dan pelaku usaha lokal dalam rantai bisnis pertambangan.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu bergerak dari Sekretariat Kopsbara menuju Kantor DPRD Muara Enim dengan jumlah massa diperkirakan sekitar 100 orang. Selain Kopsbara, aksi melibatkan Gencar, Garda Prabowo, GRIB Jaya, Forum Masyarakat Muara Enim Bersatu, Aliansi BPAN, dan GNCP.
Aksi dipimpin sejumlah koordinator lapangan, yakni Ketua Kopsbara Juniardi alias Ki Jhon, Ketua GRIB Muara Enim Aswar, Sekjen Gencar Franky M, serta Ketua GNCP Muara Enim Darwin.
Minta Perusahaan Tambang Dipanggil
Dalam audiensi yang dipimpin anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yones Tober, perwakilan masyarakat, Solihin, meminta DPRD dan pemerintah kabupaten segera memfasilitasi pertemuan resmi dengan para pemegang IUP yang beroperasi di Muara Enim.
Menurutnya, pertemuan diperlukan agar masyarakat dapat menyampaikan tuntutan secara langsung dan mencari kesepakatan mengenai keterlibatan koperasi serta pengusaha lokal dalam kegiatan usaha pertambangan.
“Kami minta para pemegang IUP yang ada di Kabupaten Muara Enim tolong dipanggil, pertemukan dengan kami. Dijadwalkan teknisnya, bisa di sini atau di Pemerintah Kabupaten,” tegas Solihin.
Ia juga meminta agar undangan resmi segera diterbitkan sehingga pertemuan dapat dilaksanakan pada pekan berikutnya.
Desakan tersebut menjadi inti tuntutan masyarakat. Mereka menginginkan adanya kejelasan mekanisme kemitraan, kesempatan usaha yang lebih terbuka, serta tindak lanjut konkret dari pemerintah dan perusahaan, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
DPRD Siap Fasilitasi Lintas Komisi
Menanggapi tuntutan tersebut, Yones Tober menyatakan DPRD siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengundang perusahaan pemegang IUP dan unsur terkait.
“Kami siap, kalaupun Sabtu pun kami siap. Tetapi para pemilik IUP kan tidak semuanya ada di Muara Enim, nanti kita panggil perusahaannya. Saya minta Kabag Hukum pelajari apa yang diajukan oleh teman-teman ini,” ujar Yones.
Ia menegaskan, tindak lanjut akan melibatkan DPRD lintas komisi serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar persoalan tersebut dapat dibahas bersama pihak-pihak yang berkepentingan.
“Hasil hari ini, apa yang diminta teman-teman ini akan kita selesaikan. Selanjutnya kita akan mengundang pihak pemilik IUP, Forkopimda, dan itu akan dilakukan DPRD lintas komisi, sehingga ada Komisi 1, 2, 3, dan 4. Prinsipnya seperti itu,” tegasnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Camat Muara Enim, Camat Lawang Kidul, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PP ESDM, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
Kehadiran unsur pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat membantu mengurai persoalan dari sisi regulasi, pembinaan koperasi, serta peluang kemitraan ekonomi di sektor pertambangan.
Regulasi Diminta Dijalankan
Ketua Kopsbara, Juniardi alias Ki Jhon, menegaskan perjuangan masyarakat bertujuan agar ketentuan yang mengatur pemanfaatan kemampuan usaha dalam negeri dan pelibatan pelaku usaha lokal benar-benar dijalankan.
“Apa yang sudah ditetapkan di UU, PP, dan Kepmen itu harus diberlakukan di Muara Enim. Koperasi, UMKM, BUMDes, serta pengusaha lokal harus dilibatkan di pertambangan ini,” ujarnya.
Dalam dokumen tuntutan, Kopsbara merujuk sejumlah regulasi di sektor pertambangan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Masyarakat meminta ketentuan mengenai pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri serta pelibatan pengusaha lokal diterapkan sesuai ruang lingkup dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan ketidakpatuhan perusahaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen, penjelasan regulator, dan tanggapan perusahaan terkait. PT MME maupun pemegang IUP lainnya perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan kemitraan dan pelaksanaan kewajiban mereka.
Bagi Kopsbara dan aliansi masyarakat, audiensi ini menjadi langkah awal untuk mendorong terbukanya akses usaha bagi koperasi dan pelaku ekonomi lokal di sekitar wilayah pertambangan.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut DPRD Muara Enim, terutama kepastian jadwal pertemuan, kehadiran perusahaan pemegang IUP, serta kemungkinan tercapainya kesepakatan yang dapat dilaksanakan dan diawasi bersama.
Aksi damai tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertemuan formal. Masyarakat menunggu langkah nyata agar peluang ekonomi dari aktivitas pertambangan dapat diakses secara adil oleh pelaku usaha lokal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)








