enimpost.com,JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang membawa konsekuensi baru dalam penataan kelembagaan agraria di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi tugas dengan lembaga khusus reforma agraria yang nantinya dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pembagian kewenangan antara kementeriannya dan lembaga yang dalam pembahasan disebut Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) masih akan disimulasikan.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan bahan dan proses administrasi pertanahan. Sebagian tahapan selanjutnya akan ditangani oleh lembaga reforma agraria sesuai dengan pembagian kewenangan yang nantinya ditetapkan.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” ujar Nusron seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pembagian tugas tersebut, lanjut dia, juga akan menjadi dasar untuk menentukan struktur kelembagaan di Kementerian ATR/BPN. Sejumlah direktorat yang selama ini menangani fungsi terkait reforma agraria akan dikaji untuk melihat apakah terdapat tugas yang perlu dialihkan kepada lembaga baru.
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa seluruh persoalan konflik agraria tidak otomatis menjadi kewenangan lembaga baru tersebut. Penyelesaian akan dibedakan berdasarkan jenis persoalan yang dihadapi.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” kata Nusron.
Ia menjelaskan, persoalan yang melibatkan individu dengan individu dan berkaitan dengan administrasi pertanahan kemungkinan masih ditangani Kementerian ATR/BPN.
Adapun persoalan agraria yang melibatkan masyarakat secara komunal dengan perusahaan, badan usaha milik negara, maupun badan milik negara berpotensi menjadi bagian dari penanganan lembaga reforma agraria.
“Kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” ujarnya.
Nusron menyampaikan penjelasan tersebut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah mendapat persetujuan pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sebelum mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, RUU tersebut melalui rangkaian pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Tahapan itu antara lain mencakup pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Pembahasan kemudian berlanjut pada tingkat pertama untuk menyepakati substansi RUU sebelum dibawa ke rapat paripurna sebagai tahapan akhir pengesahan.
Dengan hadirnya regulasi baru tersebut, pemerintah perlu menyiapkan pembagian kewenangan yang jelas antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga reforma agraria. Kejelasan itu menjadi penting agar penanganan persoalan agraria, terutama konflik yang melibatkan banyak pihak, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.(*)









