eninpost.com,MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menegaskan komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Komitmen tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, M.Si., menyampaikan penjelasan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (3/8/2026).
Sumarni mengatakan, pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporan tersebut, anggaran belanja daerah 2025 ditetapkan sebesar Rp4,7 triliun.
Dari pagu tersebut, realisasi belanja mencapai Rp4,2 triliun atau 89,54 persen.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan capaian di atas target. PAD yang semula dianggarkan Rp439 miliar terealisasi Rp449 miliar atau 102,32 persen.
“Penjelasan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Sumarni dalam rapat tersebut.
Selain belanja dan PAD, Pemkab Muara Enim mencatat pendapatan daerah secara keseluruhan dianggarkan Rp4,1 triliun. Realisasinya mencapai Rp3,9 triliun atau 95,34 persen.
Pendapatan tersebut bersumber dari PAD, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dalam kesempatan itu, Sumarni juga menyampaikan realisasi pembiayaan daerah. Pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar Rp632 miliar terealisasi Rp634 miliar atau 100,35 persen. Sementara itu, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp308 miliar.
Dorong Penyerapan Anggaran Lebih Optimal
Sumarni mengatakan penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah sekaligus menjadi dasar perbaikan pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya.
Pemkab Muara Enim, kata dia, berkomitmen melakukan pembenahan tata kelola keuangan agar pengelolaan anggaran semakin profesional dan transparan.
“Ke depan kita akan terus membenahi tata kelola keuangan pemerintahan agar lebih profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Sumarni, perbaikan tata kelola tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan sekaligus mendorong penyerapan anggaran secara lebih optimal.
Pemkab Muara Enim juga berharap pembahasan Raperda tersebut dapat segera diselesaikan DPRD sehingga memperoleh persetujuan bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., serta dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemkab Muara Enim.
Setelah penyampaian penjelasan Raperda, rapat paripurna diskors dan dijadwalkan dilanjutkan pada Rabu (5/8/2026) untuk memasuki agenda pembahasan berikutnya.










