enimpost.com,MUARA ENIM – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Muara Enim menyetujui pemberhentian dua komisaris yang telah menyelesaikan masa jabatan dua periode. Proses seleksi pengganti ditargetkan rampung dalam waktu maksimal dua bulan.
Keputusan tersebut diambil dalam RUPSLB yang digelar di Kantor Pusat BPR Muara Enim, Selasa (11/8/2026). Dua pejabat yang diberhentikan secara hormat yakni Komisaris Utama Dr. Ir. H. Abdul Nadjib, M.M. dan Komisaris Anggota Drs. Armelli Mendri.
Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Hj. Sumarni, Direktur Utama BPR Muara Enim Drs. Zaman Hury, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Muara Enim Andi Hartono.
Direktur Utama BPR Muara Enim Zaman Hury mengatakan, pemberhentian kedua komisaris dilakukan karena masa jabatan keduanya telah mencapai dua periode.
“Sudah dua periode. Kita harus mencabut keputusan RUPS terdahulu dan tidak boleh diperpanjang. Intinya diberhentikan dengan hormat,” kata Zaman.
Pasca keputusan RUPSLB, dua kursi komisaris BPR Muara Enim kini kosong. Pemerintah Kabupaten Muara Enim selaku pemegang saham akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon komisaris baru.
Zaman mengatakan, proses seleksi akan dikoordinasikan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Muara Enim. BPR Muara Enim akan mendukung dari sisi anggaran.
“Mekanismenya hampir sama dengan seleksi direksi,” ujarnya.
Pemkab Muara Enim menargetkan proses seleksi berlangsung paling lama dua bulan. Saat ini, pemerintah daerah masih menyiapkan surat keputusan pembentukan pansel, termasuk susunan kepanitiaan dan tahapan seleksi.
Zaman memastikan pengisian dua jabatan tersebut akan tetap dilakukan untuk menjaga struktur pengawasan perusahaan. Selama proses seleksi berlangsung, fungsi pengawasan BPR untuk sementara berada di tangan Pemkab Muara Enim sebagai pemegang saham hingga komisaris definitif ditetapkan.
Namun, calon komisaris tidak serta-merta langsung menduduki jabatan. Setelah lolos seleksi pemerintah daerah, mereka harus menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau sudah ada nama-nama yang lulus seleksi akan mengikuti UKK. Dari hasil UKK, nama yang disetujui kemudian dibawa kembali ke RUPS untuk penetapan komisaris,” jelas Zaman.
Perketat Persyaratan Calon Komisaris
Menurut Zaman, proses pergantian komisaris dilakukan untuk memastikan tata kelola BPR berjalan sesuai ketentuan regulator. Sebelumnya, masa jabatan komisaris sempat diperpanjang untuk menghindari kekosongan. Namun, setelah mencapai dua periode, pengisian jabatan harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Calon komisaris nantinya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berusia maksimal 60 tahun, memiliki sertifikasi dewan komisaris dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), memiliki kompetensi dan integritas, serta tidak mempunyai persoalan kredit macet maupun catatan pelanggaran.
Selain itu, calon komisaris tidak boleh merangkap kegiatan politik. Pengurus partai politik juga tidak diperkenankan menduduki posisi tersebut.
Zaman menegaskan seluruh proses seleksi dan pengangkatan komisaris akan dilakukan sesuai regulasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan tata kelola BPR Muara Enim berjalan profesional dan berkelanjutan.












