Pemkab Muara Enim Siapkan 452 Lokasi untuk Penerapan Pidana Kerja Sosial

enimpost.com,MUARA ENIM– Pemerintah Kabupaten Muara Enim mulai mematangkan penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebanyak 452 lokasi kerja sosial telah diusulkan dan tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Muara Enim.

Pembahasan pemantapan lokasi tersebut dilakukan Pemkab Muara Enim melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Muara Enim dalam rapat di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (9/9/2026).

Rapat dipimpin Staf Ahli Hukum dan Politik, Juli Jumantan, S.E., didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muara Enim, Ratna Puri Prapawati, S.H., M.Hum.

Ratusan lokasi yang diusulkan tersebut mencakup berbagai fasilitas dan lembaga yang dinilai dapat menjadi tempat pelaksanaan kerja sosial. Di antaranya pondok pesantren, lembaga kesejahteraan, sekolah, hingga fasilitas pelayanan umum yang tersebar di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Juli mengatakan pemantapan lokasi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah. Nantinya, lokasi yang telah ditetapkan dapat menjadi sarana bagi terpidana yang mendapatkan sanksi pidana kerja sosial untuk menjalankan kewajibannya.

Menurutnya, kerja sosial tidak semata-mata diposisikan sebagai bentuk hukuman alternatif. Lebih jauh, sanksi tersebut diharapkan memiliki fungsi rehabilitatif dengan mendorong pelaku tindak pidana menyadari kesalahan sekaligus memberikan kontribusi positif kepada lingkungan masyarakat.

“Kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman alternatif, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, memperkuat nilai gotong royong, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih humanis,” ujar Juli.

Ia mengatakan pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif. Pelaksanaan kerja sosial diharapkan dapat memberikan ruang bagi pendekatan yang lebih edukatif dan konstruktif.

Dengan demikian, keberadaan 452 lokasi yang diusulkan tidak hanya berkaitan dengan kesiapan tempat, tetapi juga bagaimana pelaksanaan sanksi tersebut nantinya dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Akan Dikonsultasikan dengan Kejaksaan

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muara Enim, Ratna Puri Prapawati, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia merujuk Pasal 65 dan Pasal 85 UU tersebut yang mengatur mengenai pidana kerja sosial, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana yang dapat dikenai sanksi tersebut.

“Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” jelas Ratna.

Dalam proses pemantapan, Pemkab Muara Enim tidak serta-merta menetapkan seluruh lokasi yang telah diusulkan. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan sebelum lokasi kerja sosial ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembagian kewenangan dan mekanisme pelaksanaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, koordinasi diperlukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat melibatkan pihak-pihak terkait secara proporsional, termasuk Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pemantapan tersebut diharapkan dapat menghasilkan daftar lokasi yang benar-benar siap digunakan apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial.

Pemkab Muara Enim juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar penerapan kebijakan baru dalam sistem pemidanaan tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Melalui persiapan yang dilakukan sejak awal, Pemkab Muara Enim berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan terkoordinasi, sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari perkembangan sistem peradilan yang tidak hanya memberikan efek pemidanaan kepada pelaku, tetapi juga mendorong kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan kontribusi positif terhadap lingkungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *