Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN, Kantor Pertanahan Muara Enim Selesaikan 3.500 Sertifikat PTSL

Enimpost.com,MUARAENIM- Menyambut 100 hari kerja Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim pada Juni 2024 telah menyelesaikan serratus persen target Sertipikat Hak Atas Tanah Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 sebanyak 3.500 sertipikat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim juga menjadi Salah Satu Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan provinsi dengan jumlah satuan kerja Penerbitan Dokumen Elektronik terbanyak, terlengkap di seluruh Indonesia.

Mengenai tercapainya target sertipikat kegiatan PTSL tahun 2024, semestinya waktu yang ditetapkan untuk realisasi target program PTSL tersebut hingga akhir tahun ini, namun berkat arahan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan dan kerja keras dari semua jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim dengan dibantu oleh jajaran Pemerintah Daerah (OPD) dan Kementerian Lembaga (KL) terkait di Kabupaten Muara Enim, target tersebut dapat diselesaikan dalam waktu hanya 6 bulan. Tentunya hal itu menjadi prestasi atas kinerja dari Kanwil BPN, semua jajaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, OPD dan KL terkait di Kabupaten Muara Enim.

“Sebanyak 3.500 sertipikat kegiatan PTSL 2024 sudah kita selesaikan pada 5 Juni 2024 ini. Hal ini sesuai dengan komitmen kami, di jajaran Kantor Pertanahan Muara Enim yang optimis bisa selesai sebelum akhir tahun ini,” kata Handry Uswander H.P.,S.ST.,S.H.,M.H saat dibincangi, Jumat 7 Juni 2024.

Diungkapkan Handry, bahwa pekerjaan itu dalam rangka mendukung 100 hari kerja dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sudah mengintruksikan bahwa program PTSL ini sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat. Dimana produk hukum tersebut termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diintruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Diterangkan, bahwa sertipikat tanah akan segera dibagikan kepada masyarakat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Menurutnya, untuk menerbitkan sertipikat hak atas tanah sebagai produk hukum diperlukan kehati-hatian. Untuk itu, pihaknya terus menekankan kepada jajaran di Kantor Pertanahan Muara Enim untuk benar-benar bekerja dengan prinsip kehati-hatian, teliti, terus kroscek jika ada dokumen yang belum lengkap, dan aktif berkoordinasi dengan OPD dan KL terkait.

“Meskipun begitu, kami tetap berprinsip Clear And Clean, dokumen yang dibutuhkan untuk diterbitkan sertipikat tanah itu harus sudah lengkap baru kami proses. Kami bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *