Pemkab Dorong Pusat Tertibkan Penambangan Tampa Izin di Muara Enim

Enimpost.com, MUARA ENIM – Pemkab Muara Enim soroti Penambangan batubara Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung. Akibat dari kegiatan itu telah merugikan dampak lingkungan, dan pendapatan daerah.

Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D.,.meninjau langsung suasana kegiatan penambangan batubara PETI pada Sabtu (15/4/2023) meninjau jalan lintas Muara Enim – Baturaja yang banyak tumpahan material batu bara di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul.

Plt. Bupati yang didampingi Kepala Desa Darmo, Elwan Utama menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi yang dinilai telah menganggu kenyamanan dan menghambat aktivitas warga tersebut. Dijelaskan bahwa beberapa waktu lalu dirinya-pun telah menginstruksikan dinas terkait dan PT. Manambang Muara Enim (MME) untuk membersihkan jalan.

Dalam keterangannya Plt. Bupati menjelaskan bahwa kondisi merupakan dampak dari kegiatan Penambangan tanpa izin (Peti) dengan mengabaikan prinsip pertambangan yang benar sehingga berdampak negatif, baik bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

Menurutnya material tambang tidak boleh tumpah di jalan. Oleh sebab dijelaskan bahwa perusahaan legal pasti memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) yang jelas dalam dokumen lingkungan mereka sehingga sebelum kendaraan angkut keluar area tambang harus dibersihkan terlebih dahulu. Hal inilah yang menurut Plt. Bupati yang tidak dimiliki atau diabaikan oleh Peti.

Dirinya menegaskan Pemkab. Muara Enim tidak berpihak pada kegiatan Peti. Oleh karenanya Plt. Bupati mendukung aparat penegak hukum agar dapat menindak tegas siapapun yang bertanggungjawab atas kondisi ini. Dirinyapun berharap pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan membuat regulasi dalam menyelesaikan permasalahan ini karena sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan pengelolaan dan penguasaan pertambangan batu bara berada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak memiliki ruang apalagi kebijakan untuk mengintervensi kegiatan tersebut.(ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *